Kami telah membuat pilihan negara untuk Anda. Pilih negara atau wilayah yang berbeda untuk melihat konten ini.
Indonesia
Konfirmasikan pilihan
ID
Umum
Syarat dan Ketentuan

I. Penawaran, Penandatanganan Kontrak, Obyek Kontrak

Semua pernyataan niat dari pihak penjual harus dibuat secara tertulis oleh penjual. Penjual berhak untuk melakukan perubahan pada objek pembelian. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, hasil kerja dan layanan yang disediakan oleh penjual harus siap untuk dihubungkan. Pengiriman harus dilakukan secara gratis ke alamat pembeli. Harga untuk pesanan suku cadang dan aksesori pengganti adalah harga pabrik, tanpa kemasan. Pembeli bertanggung jawab untuk membongkar objek penjualan. Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya yang terkait dengan pemasangan, penyambungan, dan pengoperasian objek, seperti membangun fondasi yang sesuai, dan memastikan sambungan listrik, minyak/gas alam, dan tumpukan emisi gas buang dan uap. Jika kontrak penjualan menetapkan bahwa penjual harus melakukan permulaan dan orientasi untuk objek penjualan, pekerjaan ini harus dilakukan segera setelah perakitan. Pembeli harus memastikan bahwa pekerjaan perakitan ini dapat dilakukan dengan segera. Di antaranya, kondisinya harus bebas dari angin dan embun beku, dan harus ada pencahayaan yang memadai. Ketika peralatan bekas akan dikembalikan, peralatan tersebut harus diputuskan dari semua jalur utilitas dan pasokan. Alat pengangkat yang diperlukan (truk pengangkat, derek) harus tersedia di lokasi.

II. Harga dan Ketentuan Pembayaran

Penjual berhak untuk menyesuaikan harga sesuai dengan kenaikan biaya setelah penandatanganan kontrak, terutama jika disebabkan oleh perjanjian upah atau perubahan harga bahan. Ini akan didokumentasikan untuk pembeli berdasarkan permintaan. Semua harga juga tunduk pada PPN menurut undang-undang. Penjual tidak berkewajiban untuk menerima cek atau wesel. Ini hanya akan diterima sebagai pembayaran bersyarat. Perakit dan perwakilan tidak berwenang untuk mengumpulkan pembayaran kecuali jika diinstruksikan secara tegas oleh penjual. Jika pembeli gagal melakukan pembayaran (atau pembayaran sebagian), penjual dapat mengenakan bunga sesuai dengan suku bunga bank yang berlaku. Jika terjadi gagal bayar atau kondisi pembayaran yang telah disepakati tidak terpenuhi, penjual dapat mencabut ketentuan pembayaran dan menolak pelaksanaan kontrak yang tersisa. Pembeli hanya berhak untuk melakukan offsetting atau pemotongan pembayaran jika tuntutan baliknya sah secara hukum, tidak terbantahkan atau diakui oleh penjual. Jika perjanjian tertulis mengenai pembiayaan oleh pembeli merupakan elemen kontraktual dari kontrak, maka penjual berhak atas pembiayaan sendiri.

III. Ketentuan Pengiriman

Unit yang siap dikirim dan diserahkan harus diambil alih/diterima oleh pembeli dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan terkait. Jika pengiriman ditunda atas permintaan pembeli, pembeli akan dikenakan biaya penyimpanan, dengan jumlah tidak kurang dari 0,5% dari total jumlah faktur, per bulan, dimulai 1 bulan setelah pemberitahuan kesiapan pengiriman. Setelah menetapkan tenggat waktu yang sesuai, dan setelah tenggat waktu tersebut berlalu, penjual berhak untuk membuang objek pengiriman ke tempat lain dan melakukan pengiriman kepada pembeli dengan perpanjangan tenggat waktu yang sesuai. Selain itu, pemenuhan jangka waktu penyerahan/tenggat waktu penyerahan oleh penjual menganggap bahwa pembeli telah memenuhi kewajiban kontrak. Penjual berhak untuk melakukan pengiriman sebagian. Pembeli harus menanggung biaya untuk pengiriman tersebut. Periode pengiriman/tenggat waktu pengiriman tidak mengikat kecuali ditentukan lain dalam kontrak. Periode pengiriman dimulai ketika semua aspek teknis dan bisnis telah diselesaikan. Penjual tidak bertanggung jawab atas keadaan kahar. Hal ini termasuk kerusakan operasional, kegagalan mesin, kehancuran atau kerusakan pada objek pembelian. Dalam hal ini, penjual dapat membatalkan kontrak secara keseluruhan atau sebagian, tanpa klaim kompensasi dari pihak pembeli. Jika pembeli gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya, misalnya dengan gagal melakukan pembayaran yang jatuh tempo atau dengan gagal melakukan pembayaran yang jatuh tempo seperti yang telah disepakati, penjual harus menetapkan tenggat waktu yang sesuai untuk perbaikan tersebut, dan dapat menarik diri dari kontrak jika tenggat waktu ini tidak terpenuhi. Tidak ada tenggat waktu yang diperlukan jika pembeli secara serius dan akhirnya menolak untuk memenuhi kontrak. Jika penjual membatalkan kontrak dengan alasan yang dapat dibenarkan, pembeli harus memberikan kompensasi kepada penjual untuk setiap biaya yang dikeluarkan. Penjual berhak untuk mengganti biaya yang timbul dari pembayaran uang muka yang dilakukan oleh pembeli. Jika pembeli terus menolak untuk menerima setelah berakhirnya perpanjangan tenggat waktu yang sesuai, atau secara tegas menyatakan penolakan untuk menerima sebelum berakhirnya tenggat waktu tersebut, penjual dapat membatalkan kontrak dan meminta biaya tetap sebesar 20% dari harga pembelian yang telah disepakati sebagai kompensasi atas biaya yang timbul dan hilangnya keuntungan yang timbul dari kegagalan untuk memenuhi persyaratan kontrak. Selain itu, penjual berhak untuk mendokumentasikan dan menuntut ganti rugi yang lebih tinggi, dan pembeli berhak untuk mendokumentasikan dan menuntut ganti rugi yang lebih rendah.

IV. Pengalihan Risiko

Risiko dialihkan kepada pembeli selambat-lambatnya dengan pengiriman objek pembelian, termasuk kasus-kasus pengiriman sebagian dan contoh-contoh di mana penjual telah bertanggung jawab atas layanan lain, misalnya pengiriman dan pemasangan. Jika pengiriman tertunda karena alasan yang merupakan kesalahan pembeli, pengalihan risiko kepada pembeli dimulai pada hari di mana pesanan siap dikirim. Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan selama pengiriman.

V. Pemesanan Kepemilikan

Penjual tetap memiliki kepemilikan atas objek pembelian sampai semua pembayaran yang ditetapkan dalam kontrak pembelian telah diterima. Pembeli tidak dapat mengalihkan objek pembelian kepada pihak ketiga sebelum pembayaran dilakukan secara penuh. Jika larangan ini tidak ditaati, maka semua tuntutan terhadap pembeli, kreditur yang dijamin, dan penerima gadai akan dialihkan kepada penjual. Pembeli dengan ini telah mengalihkan kepada penjual klaim yang timbul dari penjualan barang selanjutnya kepada pembeli atau pihak ketiga sebesar jumlah faktur akhir (termasuk PPN), terlepas dari apakah barang yang dibeli dijual kembali tanpa atau setelah diproses. Selama periode retensi hak milik, pembeli harus menjaga objek pembelian dalam kondisi yang tepat dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Pembeli bertanggung jawab untuk mengasuransikan objek pembelian terhadap risiko atas biayanya sendiri. Jika pembeli melanggar ketentuan kontrak, terutama yang berkaitan dengan penundaan pembayaran, penjual berhak atas pengembalian barang setelah peringatan resmi dikeluarkan, dan pembeli diharuskan untuk mengembalikan barang tersebut. Penegakan hak kepemilikan dan penyitaan objek pembelian oleh penjual bukan merupakan pembatalan kontrak. Jika terbukti setelah kontrak berakhir bahwa pembeli berada dalam posisi keuangan yang tidak menguntungkan, penjual berwenang untuk meminta jaminan dan membatalkan kontrak jika jaminan ini tidak didokumentasikan dalam batas waktu yang ditentukan.

VI. Cacat, Garansi, dan Kewajiban

Klaim atas cacat oleh pembeli mensyaratkan bahwa ia telah memenuhi kewajibannya untuk memeriksa dan melaporkan cacat sebagaimana diatur dalam Pasal 377 et seq. dari Kode Komersial Jerman (HGB), khususnya dengan memberitahukan kepada penjual tentang cacat yang ditemukan tanpa penundaan. Jangka waktu pembatasan yang timbul dari cacat harus sesuai dengan ketentuan hukum. Suku cadang dianggap cacat jika tidak dapat digunakan atau penggunaannya secara signifikan terhalang oleh kesalahan desain, bahan yang buruk, atau pengerjaan yang cacat. Suku cadang tidak dianggap cacat jika penjual tidak bertanggung jawab atas cacat tersebut, misalnya jika faktor luar seperti kondisi knalpot, iklim toko roti, masalah pengumpanan adonan, kegagalan operator, dan sejenisnya tidak dapat dikecualikan. Data produsen penjual bukan merupakan kesepakatan tentang kualitas barang atau jaminan atas properti tertentu sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang garansi kecuali jika hal ini telah disetujui secara tertulis oleh pembeli dan penjual. Jika barang yang dibeli memiliki cacat, penjual berkewajiban untuk memperbaiki cacat tersebut atau mengirimkan pengganti yang baru dan tidak cacat, sesuai dengan kebijaksanaan penjual. Jangka waktu garansi untuk penggantian suku cadang atau perbaikan cacat adalah 12 bulan, tetapi tidak akan berakhir sebelum tanggal berakhirnya jangka waktu garansi asli untuk objek pembelian. Asalkan keluhan dibenarkan, penjual bertanggung jawab atas biaya langsung yang terkait dengan perbaikan atau pengiriman suku cadang pengganti dan biaya tindakan yang diperlukan untuk pemenuhan selanjutnya, termasuk biaya pengiriman, jalan, pekerjaan, dan material. Pembeli bertanggung jawab atas biaya yang tersisa. Jika kinerja selanjutnya gagal, pembeli berwenang untuk memilih apakah akan menarik diri dari kontrak atau mendapatkan pengurangan harga pembelian. Suku cadang yang diganti akan menjadi milik penjual. Klaim lebih lanjut oleh pembeli, khususnya klaim untuk kompensasi atas kerusakan yang tidak muncul pada objek pembelian yang sebenarnya, dikecualikan kecuali

a) Kerusakan yang timbul dari cedera terhadap nyawa, anggota badan atau kesehatan, yang disebabkan oleh pelanggaran tugas yang disengaja atau kelalaian oleh penjual, perwakilan hukum penjual atau agen perwakilan penjual.

b) Kerusakan lain yang timbul dari pelanggaran tugas yang disengaja atau sangat lalai oleh penjual, perwakilan hukum penjual, atau agen perwakilan penjual.

Dengan pengecualian untuk kasus-kasus yang disengaja dan kelalaian besar dari pihak pemilik dan manajemen penjual, jika terjadi pelanggaran yang disengaja terhadap kewajiban kontrak yang mendasar, tanggung jawab penjual akan terbatas pada kerusakan kontraktual yang dapat diperkirakan. Modifikasi atau perbaikan yang dilakukan secara tidak benar oleh pembeli atau oleh pihak ketiga tanpa persetujuan sebelumnya dari penjual akan membatalkan tanggung jawab apa pun atas konsekuensi yang ditimbulkan. Pemberitahuan tentang cacat tidak memberikan hak kepada pembeli untuk menolak pembayaran tepat waktu atas harga pembelian yang telah disepakati. Jika penjual telah menjamin fitur-fitur tertentu atau memberikan jaminan garansi, kegagalan untuk memenuhi kewajiban kontrak utama atau untuk memenuhi jaminan garansi utama memberikan hak kepada pembeli untuk menarik diri dari kontrak, bukan untuk mendapatkan kompensasi atas kerusakan. Ketentuan Undang-Undang Kewajiban Produk Jerman tidak akan terpengaruh. Ketentuan garansi MIWE juga berlaku; ketentuan sistem pendingin toko roti MIWE berlaku untuk unit pendingin MIWE.

VII. Ketentuan Khusus untuk Pembelian Bekas

Unit bekas harus diambil oleh pembeli di lokasi dengan biaya sendiri. Jika tidak, Bagian III berlaku. Pengalihan risiko beralih ke pembeli ketika pemberitahuan dibuat bahwa barang siap untuk diambil. Barang bekas, termasuk yang telah diuji fungsionalitasnya, dijual dengan pengecualian garansi apa pun. Semua tanggung jawab dikecualikan untuk cacat yang terlihat jelas dan tersembunyi, seperti halnya klaim garansi lainnya, termasuk kewajiban untuk pembayaran ganti rugi karena cacat dan kerusakan yang timbul dari cacat, sebagaimana didefinisikan oleh Bagian VI. Pembeli berhak untuk melihat dan memeriksa objek pembelian sebelum penandatanganan kontrak. Penjual memberikan garansi 6 bulan untuk sistem MIWE bekas yang telah diperbaharui dari pabrik. Sistem ini juga tunduk pada ketentuan garansi di bawah Bagian VI dan ketentuan garansi MIWE.

VIII. Lisensi dan Izin

Izin mendirikan bangunan dan izin lain yang diwajibkan secara hukum (termasuk izin pribadi) harus diperoleh oleh pembangun secara langsung. Jika pembeli memanggil unit/menyetujui pengiriman dan dimulainya perakitan, penjual dapat berasumsi bahwa pembeli telah mendapatkan semua izin yang diperlukan dan bahwa persyaratan untuk pengiriman dan pemasangan telah dipenuhi.

IX. Tempat Pelaksanaan, Yurisdiksi, Ketentuan Lain

Tempat pelaksanaan untuk pengiriman dan pembayaran adalah kantor terdaftar penjual. Jika pembeli adalah pedagang terdaftar, kantor pusat bisnis penjual adalah satu-satunya tempat yurisdiksi; namun, penjual berhak untuk mengajukan gugatan di pengadilan di tempat bisnis pembeli. Hukum Republik Federal Jerman berlaku secara eksklusif. Konvensi PBB tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak berlaku. Pembeli memberikan hak kepada penjual untuk membuat atau meminta rekaman video atau foto dari unit yang diproduksi oleh penjual selama atau setelah pengiriman atau pemasangan, dan untuk menggunakan rekaman ini untuk tujuan periklanan.

IX. Jika ada ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang menjadi tidak sah secara keseluruhan atau sebagian, maka ketentuan lainnya tidak akan terpengaruh.

Informasi privasi

Situs web ini menggunakan komponen eksternal, seperti Google Analytics yang dapat digunakan untuk mengumpulkan data tentang perilaku Anda. Informasi privasi